We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
40 Hadis Etika di Dalam Masjid 圖標

1.1.0 by Pesantren PKH


2018年10月12日

關於40 Hadis Etika di Dalam Masjid

40 Hadis Etika di Dalam Masjid Oleh Mahasiswa IAIN Samarinda di Pesantren PKH

Ajaran Islam memerintahkan kepada umatnya agar dalam setiap tempat, dimana umat Islam berkumpul atau bertempat tinggal, membangun bangunan khusus yang di sebut Masjid. Bahkan di tempat tinggal seperti rumah yang cukup besar, juga diperintahkan agar menyediakan ruangan khusus untuk shalat dan sujud. Banyak hadist-hadist Rasul yang memerintahkan kepada umat Islam untuk membangun Masjid, yang dapat disimpulkan bahwa Rumah yang paling dicintai Allah adalah Rumah yang di dalamnya terdapat ruangan khusus untuk shalat dan sujud, sedang daerah yang paling dicintai Allah adalah daerah yang memiliki Masjid. Dalam sebuah hadits, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam: Dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bahagian negeri yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, dan bahagian negeri yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya.” (HR.Muslim).

Di Indonesia terdapat beberapa istilah tempat untuk mengerjakan sholat, seperti: Tajug, Langgar, Surau dan sebagainya, ini biasanya merupakan masjid dengan bangunan berukuran kecil dan tidak digunakan untuk shalat Jum’at. Sedangkan Musholla biasanya merupakan ruangan atau bagian dari suatu bangunan yang lebih besar (pasar, terminal, kantor, rumah dan sebagainya).

Namun masjid yang berlaku di dalamnya hukum-hukum fikih, adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat, yaitu tempat yang diwakafkan dan disediakan khusus untuk sholat. Adapun definisi mushalla adalah tempat yang digunakan untuk sholat dan berdoa tanpa disyaratkan wakaf. Setiap tempat yang digunakan untuk sholat dan berdoa, baik statusnya wakaf atau bukan, disebut mushalla. Oleh karena itu, mushalla mencakup masjid dan selainnya. Setiap masjid adalah mushalla dan tidak setiap mushalla adalah masjid.

Terdapat perbedaan hukum fikih di antara keduanya:

[Pertama] Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat, tidak sah melakukan transaksi jual-beli dan semisalnya di masjid. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

الأظهر أن الملك في رقبة الموقوف ينتقل إلى الله تعالى، أي ينفك عن اختصاص لآدمي فلا يكون للواقف ولا للموقوف عليه

“Yang nampak bahwa kepemilikan tanah yang diwakafkan berpindah pada Allah ta’ala, maksudnya terlepas dari kepemilikan manusia, bukan lagi menjadi hak milik orang yang mewakafkan, maupun pihak yang menerima wakaf” (Minhaaj Ath-Thalibin, 1/70).

Sedangkan mushalla masih mungkin dimiliki oleh pihak tertentu sehingga diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli dan sewa-menyewa di dalamnya, serta boleh pula memindahkan mushalla ke tempat yang lain.

[Kedua] Diharamkan bagi wanita junub dan haid menetap di masjid, dan sebaliknya diperbolehkan bagi mereka menetap di mushalla. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

ويحرم بها أي بالجنابة  ما حرم بالحدث، والمكث بالمسجد لا عبوره

“Menetap di masjid diharamkan bagi orang yang junub, namun diperbolehkan bagi orang yang berhadats atau seorang yang hanya sekedar lewat” (Minhaaj Ath-Thalibin, 1/21).

最新版本1.1.0更新日誌

Last updated on 2018年10月12日

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

翻譯中...

更多應用信息

最新版本

請求 40 Hadis Etika di Dalam Masjid 更新 1.1.0

系統要求

4.0 and up

更多

40 Hadis Etika di Dalam Masjid 螢幕截圖

訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
訂閱成功!
您已訂閱APKPure。
訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
成功!
您已訂閱我們的郵件通知。