Reviews: 3 Rating: 10.0
Sukarno and Legal Policy in Indonesia: from proclamation to the Unitary
Setelah membaca buku ini, tentu saja berdasarkandari substansinya telah meningkatkan kesadaran ssaya sebagai WNI untuk terus kritis dan untuk selalu penuh dalam kesadaran atas apa yang pernah dan sedang terjadi di negara kita sendiri; mau dari berbagai macam aspek terutama dari aspek kenegaraan. Selain dari judulnya yang menarik, sebagai pembaca, saya juga jadi bisa memahami lebih dalam hubungan dan korelasi yang dimiliki antara Pancasila sebagai ideologi NKRI (yang tentu saja dipelopori oleh Presiden Soekarno sendiri) dengan hukum yang dipegang di Indonesia dewasa ini. Integrasimasyarakat pun sangat penting untuk mencegah adanya konflik sosial antara masyarakat yang direpresentasi oleh ormas dan tentu saja untuk selalu mempertahankan nilai-nilai dan aspirasi dari Pancasilakarena apabila tidak dipertahankan apa jadinya negara kita ini? Karena setiap perbuatan itikad baik maupun jahat akan selalu ada konsekuensinya dandalam perihal itikad jahat yang memiliki unsur kesengajaan atau tidak akan mendapatkan sanksinya.
Pancasila merupakan dasar dari kesatuan republik indonesia. Soekarno adalah peranan pertama dalam peletakan norma dasar negara kesatuan republik indonesia. Soekarno menawarkan 5 prinsip pancasila yaitu prinsip nasioanlisme, prinsip internasionalisme/perkemanusiaan, prinsip mufakat, prinsip kesejahteraan dan prinsip ketuhanan yang maha esa. Soekarno merupakan yang membacakan suatu makro kebijakan hukum berupa proklamator yang menjadi dasar terbentuknya awal proses kehidupan hukum suatu negara bangsa yang berkedaulatan penuh. Dalam konteks kebijakan hukum, pancasila menjadi suatu makro kebijakan hukum yang menjadi sumber nilai, asas, ideologi, sumber dan ide hukum dalam wadah negara bangsa yang berbentuk nkri
Bagus untuk pengetahuan sejarah kebijakan hukum di indonesia