We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Over Legalisasi

Legalisatie van documenten die in gebruik zal zijn van of naar het buitenland

Definisi​ Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dasar Hukum

Aturan tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:

1) Staatsblad 1909 No. 291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan.

Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No 1 tahun 1982

2) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

3) PP No. 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.

Jenis Dokumen Yang Dilegalisasi di Kemlu

Dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemlu antara lain Akte lahir, Akte kematian, Surat Keterangan, Akte Nikah, Ijazah, Surat Ijin Mengemudi, Surat Kuasa, Surat Kelakukan Baik, Certificate of Origin, dan dokumen lain yang memerlukan legalisasi.

Kementerian Luar Negeri hanya menerima:

1) Dokumen terbitan dalam negeri untuk digunakan di luar negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.

2) Dokumen terbitan luar negeri untuk digunakan di dalam negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Perwakilan RI di luar negeri atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia.

Biaya jasa legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri sebesar Rp. 25.000,- per dokumen yang dibayarkan setelah menerima notifikasi perintah untuk membayar.

Informasi Lebih Lanjut

Seksi Legalisasi Direktorat Konsuler

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Kementerian Luar Negeri

Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Email: [email protected]

www.kemlu.go.id

UNTUK MENJADI PERHATIAN:​

1) VERIFIKASI DOKUMEN DAN BUKTI PEMBAYARAN HANYA DILAKUKAN PADA HARI DAN JAM KERJA.​​

2) PEMOHON TIDAK DIBENARKAN MEMBAYAR BIAYA LEGALISASI DOKUMEN SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH UNTUK MEMBAYAR KE NOMOR REKENING YANG DITENTUKAN, SESUAI JENIS DAN JUMLAH DOKUMEN YANG DISETUJUI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.

3) PEMOHON TIDAK DAPAT MENYERAHKAN DOKUMEN KEPADA PETUGAS LOKET SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET. NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET AKAN DITERIMA PEMOHON MELALUI APLIKASI SETELAH BUKTI BAYAR TERVERIFIKASI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.

Wat is er nieuw in de nieuwste versie 1.0.0

Last updated on Apr 17, 2018

test

Vertaling Laden...

Aanvullende APP -informatie

Laatste Versie

Verzoek update van Legalisasi 1.0.0

Geüpload door

محمود عطية

Android vereist

Android 4.0+

Meer Info

Legalisasi Screenshots

Abonneer u op APKPure
Wees de eerste die toegang krijgt tot de vroege release, nieuws en gidsen van de beste Android -games en apps.
Nee bedankt
Aanmelden
Succesvol ingeschreven!
Je bent nu geabonneerd op APKPure.
Abonneer u op APKPure
Wees de eerste die toegang krijgt tot de vroege release, nieuws en gidsen van de beste Android -games en apps.
Nee bedankt
Aanmelden
Succes!
Je bent nu geabonneerd op onze nieuwsbrief.