Use APKPure App
Get Pendidikan Kewarganegaraan old version APK for Android
Mempelajari ruang lingkup permasalahan pendidikan kewarganegaraan.
Membahas secara sistimatis ruang lingkup permasalahan pendidikan kewarganegaraan,dan diantara isinya membahas tentang pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pengetahuan dan sikap terhadap pribadi dan perilaku peserta didik. Peserta didik berasal dari latar belakang kehidupan yang berbeda, baik agama, sosio kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa. Hal ini bertujuan agar warganegara Indonesia menjadi cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ketentuan tentang Pendidikan Nasional diatur menurut pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Ayat 3 berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Ayat 5 berbunyi ”Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan serta kesejahteraan umat manusia”.
Menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin (2001:1) bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11), Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui:
1) Civic Intellegence Yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, mupun sosial.
2) Civic Responsibility Yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warg negara yang bertanggung jawab.
3) Civic Particiption Yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan. Menurut pendapat S. Sumarsono (2002: 6) “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Last updated on Aug 12, 2021
Pembaharuan materi diantaranya:
Versi updete 4.3
Versi sdk 29
Perbaikan isi materi dan
Penambahan materi
Dimuat naik oleh
Meaw Kongmanee
Memerlukan Android
Android 2.3.2+
Category
Laporkan
Pendidikan Kewarganegaraan
1.3 by ImamStudio
Aug 12, 2021