We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

このKitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan)について

最初に持ち上げられることになる科学はMawaris科学/科学faraidhである(ハディース)

Mengapa Kita Wajib Belajar Ilmu Mawaris?

- Perintah Khusus Dari Rasulullah SAW :

Walaupun shalat 5 waktu hukumnya wajib dan menjadi rukun iman, namun kita belum pernah mendengar hadits Nabi SAW yang intinya memerintahkan kita mempelajari ilmu tentang shalat. Demikian juga, walaupun puasa Ramadhan, membayar zakat dan juga pergi haji ke tanah suci hukumnya wajib dan menjadi bagian dari rukun Islam, namun ayat atau hadits yang memerintahkan kita untuk mempelajarinya secara khusus tidak pernah kita dapati.

Berbeda halnya dengan masalah faraidh ini, ternyata Rasulullah SAW secara khusus telah memberikan perintah khusus untuk mempelajarinya dan sekalian juga beliau mewajibkan kita untuk mengajarkannya.

Dalilnya sebagai berikut :

عَنِ الأَعْرَجِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Karena mengajarkan itu tidak mungkin dilakukan kecuali setelah kita mengerti, maka hukum mempelajarinya harus didahulukan.

Seandainya seseorang sudah belajar ilmu ini dan sudah memahaminya, namun dia tidak mampu untuk mengajarkannya kepada orang-orang, maka minimal dia wajib mengajarkannya kepada keluarganya. Setidaknya seorang suami wajib mengajarkan ilmu ini kepada anak dan istrinya. Dan seorang istri wajib mengajarkan ilmu ini kepada suami dan anak-anaknya.

- Dicabutnya Ilmu Waris :

Salah satu alasan kenapa kita wajib mempelajari dan kemudian mengajarkan ilmu mawaris ini, karena Rasulullah SAW menyebutkan bahwa diantara ajaran agama Islam yang akan dicabut pertama kali adalah ilmu tentang mawaris ini.

Sehingga umatnya, meski mengaku beragama Islam, bahkan boleh jadi setiap tahun bolak-balik pergi haji ke tanah suci, namun ketika orang tuanya wafat, tidak menggunakan hukum yang telah Allah SWT tetapkan dalam pembagian waris.

Hal itu terjadi bukan karena hanya mereka enggan melakukannya, tetapi ironisnya karena nyaris tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta warisan, karena ilmunya telah diangkat. Dan mereka tidak menemukan orang yang mampu menghitung harta warisan, sehingga mereka membaginya dengan cara-cara yang dimurkai Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Hadits ini juga menjadi landasan yang menganjurkan agar kita menghidupkan pengajian atau pelatihan yang secara khusus membahas dan mengajarkan ilmu faraidh. Termasuk juga menjadi dasar dari disunnahkannya menyebarkan buku dan media pengajarannya.

Hadits di atas juga menegaskan alasan lain mengapa kita wajib belajar ilmu faraidh, yaitu karena ilmu waris itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi. Sehingga sampai pada satu masa dimana tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta waris secara benar sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

最新バージョン 3.0.0 の更新情報

Last updated on 2020年02月17日

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

翻訳中...

アプリの追加情報

最終のバージョン

Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) 更新を申請する 3.0.0

投稿者

董浩

Android 要件

Android 4.4+

もっと見る

Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) スクリーンショット

言語
APKPureをを購読する
最高のAndroidゲームアプリの最新リリースやニュースやガイドなどの情報にいち早くアクセスすることができます。
いいえ結構です
購読
購読完了!
APKPureの購読が完了しました。
APKPureをを購読する
最高のAndroidゲームアプリの最新リリースやニュースやガイドなどの情報にいち早くアクセスすることができます。
いいえ結構です
購読
成功!
ニュースレターを購読しました。