We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan dan DJ

#Lapor Pajak SPT adalah cara pelaporan SPT Pajak secara online dengan E-filing

Aplikasi DJP Online dengan e-Filing, penyampaian Pajak SPT Tahunan menjadi lebih Mudah, Cepat dan Aman

penyampaian Pajak SPT Tahunan anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah bukan?

Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui DJP Online . Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.

Sebagai warga negara ,kita wajib untuk melakukan pelaporan pajak dari penghasilan yang diperoleh.

Membayar Pajak pun sekarang juga telah mudah karena bisa dilakukan secara online/daring.

Jika sudah membayar pajak, maka kita wajib melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

Kegunaan pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran benar.

Jika ternyata pajak yang kita bayar berlebih maka kelebihan bayar pajak bisa dikembalikan, dan jika kurang bayar maka kita bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

Untuk mengetahuinya dengan mengakses DJP Online.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-filling, berdasarkan petunjuk penggunaan DJP ONLINE,

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi EFIN yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Masuk di menu aktifasi untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.

7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

1. SPT 1770

SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:

memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;

memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;

memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;

serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.

2. SPT 1770S

SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:

merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;

memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain; memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

3. SPT 1770SS

Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Aplikasi Lapor Pajak SPT Tahunan dan DJP Online ini memudahkan pengguna dalam lapor pajak SPT.

Apa yang baru dalam versi terbaru 5.0.2

Last updated on Feb 23, 2021

pembaruan sistem

Terjemahan Memuat...

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

Permintaan Lapor Pajak SPT Tahunan dan DJ Update 5.0.2

Diunggah oleh

San Tun Aung

Perlu Android versi

Android 4.1+

Available on

Mendapatkan Lapor Pajak SPT Tahunan dan DJ di Google Play

Tampilkan Selengkapnya

Lapor Pajak SPT Tahunan dan DJ Tangkapan layar

Bahasa
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Berlangganan dengan sukses!
Anda sekarang berlangganan APKPure.
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Kesuksesan!
Anda sekarang berlangganan buletin kami.